About Us

ASTI semakin berkembang seiring dengan banyak kegiatan-kegiatan yang didukung pemerintah, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kementerian Pariwisata yang terfokus pada pelatihan, peningkatan keterampilan dan pengetahuan praktisi SPA. Untuk melengkapi persyaratan penetapan badan Hukum, maka ASTI
memperbarui Akta pendirian dengan nomor Akta 104 dengan nama Perkumpulan ASTI. Dan ditetapkan sebagai badan hukum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0009424.AH.01.07.TAHUN 2017, pada 12 Juni 2017.

About

Organisasi SPA Terapis Indonesia disingkat ASTI dibentuk di Jakarta pada tahun 2005. Pembentukannya diprakarsai oleh Ibu DR. BRA. Mooryati Soedibyo yang pada saat itu adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha SPA Indonesia (ASPI) yang telah berdiri terlebih dahulu sebagai satu-satunya organisasi Pengusaha SPA Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Seni Dan Budaya RI Bapak Marzuki Usman pada tanggal 24 April 2004. ASTI berdiri tepatnya pada tanggal 15 Juni 2005 dengan pertimbangan bahwa diperlukan adanya organisasi tersendiri bagi wadah untuk perlindungan, pembinaan dan pengembangan profesi SPA Terapis
Indonesia. Dengan terbentuknya ASTI, maka terdapat dua organisasi berbeda namun saling bersinergi, yaitu Pengusaha SPA Indonesia yang terhimpun dalam ASPI, dengan Terapis SPA Indonesia yang terhimpun dalam ASTI.

VISI

Menjadikan SPA Terapis Indonesia sebagai tenaga profesional berkepribadian nasional yang perannya senantiasa dibutuhkan dalam perawatan kesehatan masyarakat Indonesia, maupun sebagai sumbangsih bagi tercapainya kesejahteraan lahir batin umat manusia.

MISI

  1. Mencetak Spa Terapis yang handal, dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap profesionalisme yang tinggi.
  2. Mencetak Spa Terapis berkepribadian nasional, yang dalam melakukan tugasnya senantiasa ingat akan kehormatan dirinya,
    kehormatan profesinya , kehormatan ASTI dan nama baik bangsa.
  3. Mengembangkan sikap Spa Terapis yang senantiasa ingin menguasai pengetahuan dan keterampilan baru , serta kemampuan untuk memadukannya dengan teknik-teknik
    perawatan tradisional yang dikenal di Indonesia dan di mancanegara.
  4. Memupuk harga diri Spa Terapis bahwa profesinya adalah sama dibutuhkan dan sama terhormatnya dengan profesi lain yang bertujuan membuat sesama manusia dapat hidup lebih sejahtera jiwa dan raganya

TUJUAN

  1. Menggalang persatuan dan kesatuan para SPA Terapis anggotanya melalui semangat kekeluargaan dengan mengedepankan azas musyarawarah untuk mufakat.
  2. Meningkatkan peran SPA Terapis Indonesia melalui pembinaan dan pengembangan keampuan profesionalismenya, baik untuk kompetensi nasional maupun kompetensi internasional.
  3. Meningkatkan peran SPA Terapis Indonesia dalam berpartisipasi aktif menunjang perkembangan usaha SPA di Indonesia
  4. Menyediakan wadah yang sehat sebagai tempat saling berukar informasi antar anggotanya guna mencapai tujuan bersama.

Pencapaian ASTI

Melaksanakan Musyawarah Nasional 2 kali, pada tahun 2012 dan pada tahun 2017 dan menghasilkan Ketua Umum

Mempunyai Dewan Perwakilan Daerah di 28 Propinsi di Indonesia.

Berperan aktif dalam penyusunan regulasi SPA Indonesia bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata

Berperan aktif dalam tim perumus Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) bidang SPA yang diprakarsai oleh Kementerian Pariwisata dan Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP)

Berperan aktif dalam tim Konsorsium SPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas menyusun materi uji kompetensi Instruktur dan Peserta didik bidang SPA.

Berperan dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Kelulusan (LSK) SPA yang bertugas menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kelulusan peserta pelatihan/ kursus bidang SPA dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.